KERINCI, JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerjasama dengan BP4MI dan Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci yang bertempat di Hotel Berkah Atrama Semurup, Selasa (22/08/2023).
Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Muhammad Rizki Hidayat, BP4MI, PLT Camat Kecamatan Siulak dan seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Siulak.
Kantor Imigrasi Kerinci Laksanakan Sosialisasi Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO.
Dalam Sambutanya Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Indra Iskandarsyah, berharap dengan adanya sosialisasi ini Kepala Desa se Kecamatan Siulak dapat memberikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat di wilayah desanya.
“Kita minta kepada seluruh Kades untuk bisa menyampaikan ke masyarakat agar tidak menjadi Pencari Kerja Non Prosedural sehingga tidak menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, ” kata Indra Iskandarsyah.
Pihak Kecamatan Siulak diwakili oleh Plt. Camat Siulak Irpelita, mengatakan Apresiasi terhadap kegiatan Sosialisasi sehingga menjadi informasi yang berguna yang bisa disampaikan pihak Kepala desa ke Masyarakatnya.
Kegiatan dilakukan dengan Pemaparan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepala Seksi Tekhnologi Informasi Keimigrasian Muhammad Rizki Hidayat.
Kemudian dilanjutkan oleh Koordinator Penyuluh Hukum Bp4MI Kerinci Delius Eka Saputra terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan Diskusi serta Tanya Jawab oleh Peserta Kegiatan.Kegiatan berjalan dengan Lancar dan baik. (*)